KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk memastikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.